Thursday, November 12, 2015

Penilaian Kinerja Guru PKG

Tes penilaian kinerja guru 2015-2016 adalah merupakan tes kelanjutan dari Uji Kompetensi Guru UKG 2015 yang dilaksanakan pada bulan november 2015 ini.

Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan jadwal penilaian kinerja guru adalah di tahun 2016 seperti dikutip dari Okezone belum lama ini.

Tujuan manfaat PKG ini adalah dalam rangka menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.

Penilaian Kerja Guru PKG

Komponen yang akan menilai dan jadi penilai guru nantinya akan terdiri dari :
  1. Pengawas Sekolah.
  2. Kepala Sekolah.
  3. Siswa.
  4. Komite Guru.
Serta untuk jurusan tertentu yakni dari dunia usaha dan industri. Siswa dilibatkan dalam tes penilaian kinerja guru ini karena siswa dan siswi bisa tahu bila selama satu semester gurunya hanya memberikan soal atau hanya mencatat padahal bukunya sudah ada. Siswa bisa menilai itu kata Sumarna selanjutnya.

Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar target ketuntasan minimal kompetensi guru.

Penilaian Kinerja Guru PKG Tahun 2016


Profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Secara umum, PK GURU memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB. Inilah yang termasuk dalam bagian tes ujian penilaian kinerja guru.

Tujuan maksud manfaat penilaian kinerja guru ini antara lain adalah sebagai berikut :
  • Penilaian dari tiap-tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  • Merupakan penghargaan atas prestasi kerja guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru.
  • Menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
  • Menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
  • Terkait langsung dengan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran.

Bidang Kompetensi Guru Dalam Penilaian Kinerja


Ada beberapa kompetensi guru yang dinilai dalam PKG itu sendiri diantaranya yaitu :

Kompetensi Pedagogi

Yang dinilai dalam kompetensi Pedagogi guru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  2. Pengembangan kurikulum.
  3. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.
  4. Memahami dan mengembangkan potensi.
  5. Komunikasi dengan peserta didik.
  6. Penilaian Dan Evaluasi.
Kompetensi Kepribadian

Yang dinilai dalam kompetensi kepribadian guru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  2. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.
  3. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Kompetensi Sosial

Yang dinilai dalam kompetensi sosial guru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif.
  2. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidik, orang tua peserta didik, dan masyarakat.
Kompetensi Profesional

Yang dinilai dalam kompetensi profesional guru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  2. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan reflektif.
Penilaian Kinerja di Lapangan

Dilakukan setiap akhir tahun oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah mengikuti pelatihan penilaian). Penilaian terhadap 14 kompetensi guru dilakukan dengan instrumen khusus.

Hasil penilaian untuk setiap kompetensi dinyatakan dengan skala 1 sampai 4 (nilai min 4 dan mak 56).
  • skala 4 --> Kinerja yang sangat baik (kinerja diatas standar).
  • skala 3 --> Sasaran kinerja (Kinerja sesuai standar).
  • skala 2 --> Kinerja dibawah standar.
  • skala 1 --> Kinerja tidak diterima.
Hasil Penilaian Kinerja Guru adalah sebagai berikut :
  1. Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya.
  2. Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
  3. Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permenegpan 16/2009.

Tuesday, November 10, 2015

Mengetahui Hasil UKG 2015

Bagaimana cara mengetahui pengumuman hasil Uji Kompetensi Guru tahun 2015 dan juga pengumuman kelulusan UKG di tahun ini merupakan banyak pertanyaan yang ada di benak para rekan-rekan guru yang telah mengikuti UKG Online Offline di bulan November ini.

Beberapa waktu yang lalu PGRI keberatan hasil Uji Kompetensi Guru Dipublikasikan secara umum. Sementara itu Kemendikbud menyatakan hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) perlu dipublikasikan.

Namun publikasi pengumuman kelulusan UKG 2015 atau pun hasil ukg online dan offline tidak melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti yang dilansir dari media republika.co.id.

Mengetahui Hasil UKG 2015

Hasil UKG 9 - 27 November 2015


Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2015 sedang dan telah dilaksanakan oleh sebagian guru di seluruh Indonesia.

Dan terkait dengan publikasi hasil ukg tahun 2015 ini berikut pernyataan dari Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seperti dilansir dari republika.co.id.

"Hasil UKG memang perlu dipublikasikan tapi dilihat dahulu ke siapa hasilnya akan dipublikasikan,"

Sumarna mengatakan bahwa hasil UKG ini bisa diberikan informasinya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) maupun dinas pendidikan setempat. Hasil ini bisa menjadi dasar dalam membina guru ke depannya. "Kalau beritahu ke orangtua, itu jangan dahulu. Ini bisa menimbulkan ketidakhormatan kepada guru jika hasilnya kurang baik," kata Pranata.

Baca juga informasi update terkait dengan kurang lebih 2,9 juta guru di Indonesia mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sepanjang bulan ini. Setelah UKG usai, mereka harus kembali bersiap menghadapi tes berikutnya, yaitu Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata menjelaskan, PKG akan dilaksanakan tahun 2016. Skema ini menilai guru secara lebih menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan.

Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG. Skor akhir kedua tes ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru. Meski demikian, Pranata menegaskan, Kemdikbud tidak mengejar target ketuntasan minimal kompetensi guru.

Baca lebih lengkap di informasi berikut ini : Penilaian Kinerja Guru PKG 2015-2016.

Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memotret guru.

Jadi kesimpulan yang bisa diambil dari pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) maka untuk mengetahui informasi hasil kelulusan UKG 2015 adalah dengan :
  1. Menanyakan informasi hasil ukg 2015 kepada kepala Sekolah.
  2. Mencari informasi pemberitaan hasil ukg kepada Dinas Pendidikan setempat.
Sehingga dengan demikian maka hasil UKG 2015 akan diumumkan oleh Kemendikbud pada dua tempat tersebut diatas.

Seluruh guru baik PNS, non-PNS maupun honorer diwajibkan melakukan Uji Kompetensi guru (UKG) tahun ini. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada 9 hingga 27 November secara serentak di sejumlah wilayah Indonesia.

Pada hakikatnya, UKG tidak menjadi penentu kelulusan. Hasilnya juga tidak akan menjadi batasan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tidak. Menurut dia, hasil UKG hanya untuk memetakan kompetensi guru.

Pelaksanaan UKG online akan diselenggarakan secara serentak pada 9 hingga 27 November 2015. Jenis UKG ini diperuntukkan bagi sekolah yang sudah siap, tercatat 4145 sekolah yang akan digunakan sebagai tempat uji kompetensi secara online.

Sementara pelaksanaan UKG secara offline akan dilaksanakan pada 24 November 2015. Kegiatan ini akan dilakukan di 10 provinsi secara serentak. UKG ini akan dilaksanakan di 156 sekolah yang tersebar di provinsi-provinsi itu.

Kemendikbud telah menyediakan 200 jenis soal. Jumlah ini diperuntukkan untuk seluruh tingkatan sekolah. Soal-soal UKG dibuat oleh para dosen dan telah diuji coba terhadap sejumlah guru koresponden

Terkait dengan alasan penyebab PGRI tidak mau untuk hasil Uji Kompetensi Guru dipublikasikan berikut pernyataan dari Sulistiyo selaku Ketua Umum PB PGRI.

"Kalau seorang guru hasil UKG nilainya 32 dan diketahui orangtua murid maka akan mengurangi kepercayaan orangtua murid kepada guru. Ini juga akan mempermalukan guru itu sendiri,"

Padahal, ujar Sulistiyo, UKG tidak menentukan tingkat kualitas seorang guru. Kepribadian seorang guru sulit diuji menggunakan tes UKG. Apalagi, sekarang guru honorer akan diwajibkan mengikuti UKG. Menurutnya hal ini patut dipertanyakan sebab selama ini guru honorer tidak pernah mengikuti pelatihan dan pembinaan.

Apalagi, terang dia, UKG tidak mampu menggambarkan kemampuan guru secara utuh. UKG tak bisa digunakan untuk menguji kepribadian guru sebab yang diujikan hanya kemampuan pedagogik dan profesionalitas saja. Padahal, dua hal itu sangat mempengaruhi kinerja guru.

Sumber : www.republika.co.id.

Saturday, November 7, 2015

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2016

Penetapan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama PNS 2016 adalah berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 yang ditandatangani oleh tiga menteri.

Yaitu Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin seperti informasi yang resmi dilansir dari laman website setkab.go.id.

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2016

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 ialah sebanyak 19 hari dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari.

Tujuan manfaat alasan kebijakan pengaturan penetapan libur nasional dan cuti bersama PNS 2016 salah satunya adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Tanggal Merah

Hari Libur

Keterangan

1 Januari 2016
Jumat
Tahun Baru Masehi 2016
8 Pebruari 2016
Senin
Tahun Baru Imlek 2567 (Monyet Api)
9 Maret 2016
Rabu
Hari Raya Nyepi 1938
25 Maret 2016
Jumat
Wafat Yesus Kristus
1 Mei 2016
Ahad Minggu
Hari Buruh Nasional
5 Mei 2016
Kamis
Kenaikan Yesus Kristus
5 Mei 2016
Kamis
Isra Miraj Nabi Muhammad (27 Rajab 1437H)
22 Mei 2016
Ahad Minggu
Hari Raya Waisak 2560
4-5 Juli 2016
Senin - Selasa
Cuti Bersama lebaran Idul Fitri
6-7 Juli 2016
Rabu-Kamis
Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437H)
8 Juli 2016
Jumat
Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2016
17 Agustus 2016
Rabu
HUT Republik Indonesia ke-71
12 September 2016
Senin
Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1437H)
2 Oktober 2016
Ahad Minggu
Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam 1438H)
12 Desember 2016
Senin
Maulid Nabi Muhammad (12 Rabiul Awal 1438H)
25 Desember 2016
Ahad Minggu
Hari Raya Natal

Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah tahun 2016, dan 26 Desember 2016 terkait Hari Raya Natal.

Demikian informasi pemberitaan terkait dengan hari libur nasional peringatan hari besar agama tahun 2016 dan juga libur untuk cuti bersama Pegawai Negeri Sipil serta juga hari libur nasional yang tidak bersamaan dengan hari minggu di tahun 2016 nantinya.

Thursday, November 5, 2015

Jaminan Kematian Dan Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

PP No 70 Tahun 2015 Tentang tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara telah resmi dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi di tahun ini.

Pada masa sekarang ini tahun 2015-2016 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tambahan tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan juga tunjangan Jaminan Kematian atau JKM yang akan dibayarkan oleh PT Taspen nantinya.

Jaminan Kematian Dan Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

Jaminan Kecelakaan Kerja JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Jaminan Kematian JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Sehingga dengan demikian maka bila ada Pegawai Negeri Sipil ASN yang mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia saat menjalankan tugas, PNS yang bersangkutan mendapatkan tunjangan dari pemerintah dalam hal ini.

Baca juga tentang informasi berikut ini : Aturan Ketentuan Kebijakan Pensiun Dini Bagi PNS.

Manfaat Tujuan PP No 70 Tahun 2015 Tentang JKK Dan JKM Bagi PNS


Dalam ketentuan umum PP No 70 Tahun 2015 itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Manfaat Dan Cara Memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat adanya asuransi tunjangan jaminan kecelakaan kerja ini seperti yang tersebut di dalam isi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 seperti yang resmi dilansir dari laman website portal setkab.go.id antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Perawatan.
  2. Santunan.
  3. Tunjangan Cacat.
Biaya Perawatan yang ditanggung sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :
  • Pemeriksaan dasar dan penunjang.
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
  • Rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara.
  • Perawatan intensif.
  • Pemeriksaan Penunjang Diagnostik.
  • Pengobatan.
  • Pelayanan khusus.
  • Alat kesehatan dan implant.
  • Jasa dokter/medis.
  • Operasi
  • Transfusi darah.
  • Rehabilitasi medik.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

"Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun 2015 itu.

Santunan yang diberikan pada PNS yang mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja dan juga santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap.
  2. Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Dan juga penggantian biaya gigi tiruan.
  3. Serta juga santunan kematian kerja. Uang duka tewas. Biaya pemakaman dan juga bantuan beasiswa
Besaran jumlah uang santunan kematian kerja bagi PNS adalah sebagai berikut :
Untuk uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas adalah sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.

Sementara besaran bantuan beasiswa diberikan kepada Anak dari Peserta yang meninggal dengan ketentuan :
  1. Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45.000.000,00.
  2. Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00.
  3. Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00.
  4. Bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00

Pembayaran Iuran JKK dan JKM PNS


Menurut PP ini, Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung oleh Pemberi Kerja, sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembayaran Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai Juli 2015.

Tuesday, November 3, 2015

Honorer K2 Guru Bidan PTT Batal Diangkat CPNS Tahun 2016

Pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS 2016 batal termasuk tenaga honorer K2, tenaga kesehatan bidan PTT karena anggaran pemerintah tidak ada dan juga ada kebijakan moratorium penerimaan CPNS 2016 pula.

Kepastian pembatalan pengangkatan tenaga honorer kategori II menjadi CPNS disampaikan oleh Yuddy Chrisnandi sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ?Reformasi Birokrasi seperti dilansir dari jawapos.com belum lama ini.

Honorer K2 Guru Bidan PTT Batal Diangkat CPNS Tahun 2016

Penyebab alasan kebijakan keputusan pembatalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS 2016 adalah oleh karena gara-gara dana anggaran pengangkatan CPNS tidak dianggarakan di APBN 2016.

"Anggaran pengangkatan honorer K2 tidak ada. Karena beban negara sangat besar, apalagi harus membayar gaji PNS yang 4,5 juta orang," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi.

Dia menambahkan, pemerintah sudah meminta anggaran tambahan Rp 28 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 16 miliar bakal digunakan untuk penyelesaian honorer K2. Sayangnya, anggaran itu ternyata tidak ada.

Menteri Yuddy mengakui lobi anggaran di DPR sangat susah untuk honorer K2. Dia sudah berupaya supaya tahun depan tahap pertama sudah jalan.

"Jangankan Rp 6 triliun untuk gaji CPNS tahap pertama yang diangkat dari honorer K2, untuk anggaran verifikasi data honorer kategori II saja Rp 16 miliar susahnya minta ampun," ungkap Yuddy.

Dengan sendirinya kata Yuddy, pengangkatan Honorer K2 secara bertahap tak akan tuntas hingga 2019.

Moratorium Penerimaan CPNS 2016


Kabar buruk mengejutkan pembatalan pengangkatan tenaga honorer kategori II ini karena memang seluruh tenaga honorer dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) serta peminat yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk formasi umum pada tahun 2016 mendatang batal dan tidak jadi.

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi melanggar janji yang telah ia ikrarkan sendiri dengan memutuskan tetap memperpanjang moratorium baik CPNS jalur umum, pengangkatan eks honorer dan bidan PTT sampai 2016 mendatang.

"Tahun 2015 hingga 2016 masih moratorium cpns. Baik honorer, Bidan PTT dan formasi CPNS jalur umum," kata Yuddy di KemenPAN RB seperti dilansir jawa pos.

Sehingga dengan demikian maka tahun 2016 tidak ada rekrutmen seleksi penerimaan CPNS baik itu dari pelamar umum formasi umum maupun dari formasi khusus tenaga honorer K2.

Padahal di tahun 2015 belum lama ini juga Pemerintah telah berencana untuk mengadakan seleksi rekrutmen penerimaan pendaftaran CPNS di tahun 2016.

Seluruh honorer K2 diangkat menjadi PNS tahun 2016 dari tenaga pendidikan, tenaga teknis dan juga tenaga kesehatan. Dan semua tenaga honorer kategori II akan diakomodir dan diusahakan pemerintah untuk pengangkatan honorer menjadi cpns pada pengadaan seleksi CPNS di tahun 2016 nantinya.

Baca pada informasi berikut ini :
Moratorium Penerimaan CPNS Tidak Untuk Profesi Tenaga Kesehatan Medis Guru.
Honorer K2 Guru Tenaga Teknis Kesehatan Diangkat CPNS 2016.

Setelah sebelumnya berjanji mengangkat honorer K2 dan membuka formasi untuk pelamar umum pada 2016, kini pernyataannya berbeda total. Dia menyatakan tahun depan tidak ada penerimaan CPNS.

"Tahun 2016 tetap diberlakukan moratorium CPNS, baik dari honorer K2 maupun pelamar umum," kata Menteri Yuddy kepada pers di Jakarta seperti dilansir jpnn.com.

Kebijakan moratorium cpns 2016, menurut Yuddy Chrisnandi, untuk menjaga keuangan negara yang saat ini mengalami penurunan pendapatan.

Turunnya pendapatan negara sangat berpengaruh kepada program pemerintah termasuk KemenPAN-RB dalam penambahan SDM aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS).

Menteri Yuddy menambahkan, pembatalan pengangkatan Honorer, Bidan dan penerimaan jalur CPNS umum disebabkan pemerintah tak menganggarkan dana untuk memproses itu semua. "Tak ada anggaran sehingga dimoratorium," tandasnya

Friday, July 3, 2015

TIPS KESEHATAN

TIPS KESEHATAN

Ada banyak Artikel Tips Kesehatan yang bisa anda baca. Pengetahuan tips Kesehatan sangat perlu anda ketahui karena dengan demikian anda bisa melakukan tindakan "preventif". Lebih baik menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat dari pada mengobati setelah sakit....betulkan..!!

Tips Kesehatan "Menjaga Kesehatan tubuh" diantaranya : berfikiran positif tinking, mengistirahatkan tubuh, melakukan olahraga secara teratur, Makan makanan yang berserat, Makan dengan porsi yang wajar, Penuhi kebutuhan vitamin D, Perbanyak minum air putih,  Tersenyumlah.




Artikel Aneka Manfaat Buah Buahan :

Aneka Artikel TIPS KESEHATAN

Thursday, July 2, 2015

MANFAAT BUAH

MANFAAT BUAH
Manfaat Buah secara umum sangat berguna bagi kesehatan kita karena buah buahan adalah sumber vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh. Buah buahan dapat membantu menyembuhkan berbagai penyakit.

Buah adalah salah satu jenis makanan yang memiliki kandungan gizi, vitamin dan mineral yang pada umumnya sangat baik untuk dikonsumsi setiap hari. Dibandingkan dengan suplemen obat-obatan kimia yang dijual di toko-toko.
Buah jauh lebih aman tanpa efek samping yang berbahaya serta dari sisi harga umumnya jauh lebih murah dibanding suplemen yang memiliki fungsi yang sama.

Beberapa artikel mengenai Manfaat buah memang telah banyak dibahas, namun sebenarnya manfaat ini dapat beragam tergantung dari buah dan jenisnya.

Dengan mengkonsumsi buah maka kita akan mendapatkan gizi dan menjaga kesehatan kita. Manfaat Buah juga dapat meningkatkan energi dan kebutuhan vitamin pada tubuh manusia. Berikut adalah beberapa manfaat buah buahan yang harus kita ketahui sebelum mengkonsumsi buah tersebut.

Artikel Aneka Manfaat Buah Buahan :

Artikel Aneka Manfaat Buah Buahan